Minggu, 16 November 2014

Program - Program Kementerian Koperasi Tahun 2010

Deny Mairista Pratama
2EA07
12213190

Beberapa program yang telah rutin dilaksanakan koperasi, seperti pemeringkatan koperasi di seluruh Indonesia dan penentuan Koperasi Penerima Award setiap tahunnya, diyakini tetap dapat dilaksanakan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan. Konsistensi dalam melaksanakan berbagai program kebijakan yang telah ditentukan sangat penting untuk meneruskan tujuan mengembangkan koperasi sebagai salah satu tiang perekonomian di tengah masyarakat. Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Untung Tri Basuki mengungkapkan, segala program yang telah berjalan selama ini tetap akan berjalan secara konsisten sebagaimana seharusnya, mengingat segala kebijakan yang telah ditetapkan tersebut, telah diatur pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) setiap tahun Kementerian Koperasi senantiasa melakukan evaluasi terhadap berbagai regulasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan Presiden (Perpres). dan Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap dapat menghambat perkembangan koperasi di tiap daerah. “Apabila kami mendapati adanya peraturan yang dirasa menghambat pertumbuhan koperasi, Upaya ini. lanjut ya, telah dilaksanakan sejak tahun 2005 dan terdapat lebih kurang 30 Perda yang dimintakan pembatalan karena dirasa menghambat pertumbuhan koperasi di daerah.
Negara Koperasi dan UKM dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010. Kementerian Koperasi dan UKM diminta agar daiam penyusunan program-program tersebut saling menunjang dan berkesinambungan dengan program-program sebelumnya. Salah satu prioritas progam Kementerian Negara Koperasi dan UKM dalam RKP Tahun 2010 adalah pemeliharaan kesejahteraan rakyat, serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem perlindungan sosial. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR, Anwar Sanusi saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Negara Koperasi dan UKM, di Gedung DPR.
Selain itu, Komisi VI DPR juga meminta rincian sekaligus sandingan Pagu Anggaran Tahun 2009 dan Pagu Indikatif Anggaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM Tahun 2010 sebesar Rp739,126 miliar. Pembahasan lebih lanjut secara komprehensif atas RKA-K/L (Rencana Kerja Anggaran Kementeri an/Lemba ga) RAPBN Tahun 2010 akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM diminta mengoptimalkan kegiatan dan realisasi anggaran tahun 2009. Hal itu terkait dengan masih rendahnya serapan anggaran tahun 2009 sampai bulan Juni 2009 di Kementerian Negara Koperasi dan UKM sebesar Rpl79,004 miliar atau mencapai 23,87% dari pagu anggaran. Negara Koperasi dan UKMr Suryadhama Ali menjelaskan, sesuai dengan tema yang ditetapkan dalam RKP Tahun 2010 yaitu pemulihan perekonomian nasional dan pemeliharaan kesejahteraan, mempunyai lima agenda prioritas pembangunan nasional. Salah satunya, pemeliharaan kesejahteraan rakyat, serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem perlindungan sosial. Di samping program prioritas nasional, Kementerian Negara Koperasi dan UKM menyusun juga program sektoral kementerian.
Total pagu anggaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM pada tahun anggaran 2009 sebesar Rp 749,764 miliar. Realisasi per tanggal 27 Juni 2009 sebesar Rp l79,004 miliar atau 23,87% dari total pagu anggaran. Salah satu rinciannya adalah anggaran pusat sebesar Rp 511,815 miliar, terealisasi sebesar Rp l40,470 miliar atau 27,45%.
Sedangkan, anggaran stimulus fiskal tahun 2009 sebesar Rp lOO miliar dipergunakan untuk membangun 91 unit pasar tradisional di 86 kabupaten/kota dan 12 sarana PKL (Pedagang Kaki Lima) di 13 kabupaten/kota di 32 provinsi. Untuk program stimulus fiskal tahun 2009, secara umum tidak terdapat masalah dalam pelaksanaannya. Hanya saja ada beberapa daerah memerlukan penyesuaian nomenklatur yang tercantum dalam DIPA akibat perubahan struktur SKPD di daerah. Namun demikian, seluruh proses pembangunan ditargetkan selesai bulan Nopember 2009 sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan. Jadi sampai saat ini belum ada kendala yang cukup signifikan terkait dengan realisasi anggaran
Tugas:
Memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan Negara.
Fungsi:
  • Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada residen dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnnya menyelenggarakan kekuasaan negara.
  • Penyiapan naskah-naskah Presiden dan Wakil Presiden.
  • Koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
  • Koordinasi pemberian dukungan teknis dan administrasi epada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  • Penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dan atau pangkat PNS di lingkungan Sekretariat Negara dan Pejabat Negara.
  • Pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakasa dan penyelesaian rancangan Undang-undang, PP Pengganti Undang-undang dan PP, serta pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden.
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan Presiden dan Wakil Presiden.
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Visi:
Terwujudnya Sekretariat Negara yang profesional, transparan dan akuntabel dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Misi:
  • Memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi yang prima kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan kekuasaan negara.
  • Memberikan pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan yang optimal kepada Presiden dan Wakil Presiden.
  • Memberikan dukungan teknis dan administrasi secara efektif kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU.
  • Menyelenggarakan pelayanan yang efektif dan efisien di bidang pengawasan, administrasi umum, informasi, dan hubungan kelembagaan.
  • Meningkatkan kualitas SDM, sarana dan prasarana Sekretariat Negara
  • Memelihara Dan Memantapkan Keutuhan Negara Kestuan Republik Indonesia;
  • Memelihara Ketentraman Dan Ketertiban Umum Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara:
  • Memantapkan Efektifitas Dan Efisiensi Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Desentralistik;.
  • Memantaapkan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Efektif, Efisien, Akuntansi Dan Auditabel;
  • Memantapkan Sistem Politik Dalam Negeri Yang demokratis Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat Dalam Aspek Ekonomi, Sosial Budaya, Dan Politik;
  • Mengembangkan Keserasian Hubungan Pusat-Daerah, Antar Daerah Dan Antar Kawasan, Serta Kemandirian Daerah Dalam Pengelolaan Pembangunan secara Berkelanjutan Dan Berbasis Kependudukan

Sumber : http://rahayu91.wordpress.com/2010/11/17/program-program-kementerian-koperasi/

UNDANG – UNDANG TENTANG KOPERASI PADA MASA PEMERINTAHAN SBY TAHUN 2004 – 2014

Deny Mairista Pratama
12213190
2EA07

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  
NOMOR 20 TAHUN 2008
TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN  MENENGAH.

  • Bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus  diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
  • Bahwa sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyarawatan  Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan  Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
  • Bahwa pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan;
  • Bahwa sehubungan dengan perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang hanya mengatur Usaha Kecil perlu diganti, agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia dapat memperoleh jaminan kepastian dan keadilan usaha;
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG PERKOPERASIAN

  • Bahwa pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sumber daya ekonomi dalam suatu iklim pengembangan dan pemberdayaan Koperasi yang memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Bahwa pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan Perkoperasian harus mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan
  • Bahwa kebijakan Perkoperasian selayaknya selalu berdasarkan ekonomi kerakyatan yang melibatkan, menguatkan, dan mengembangkan Koperasi sebagaimana amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi
  • Bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan Perkoperasian
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perkoperasian

Sumber :
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&id=4:undang-undang&Itemid=93

Kamis, 03 Juli 2014

A Kind Rabbit

Rabbit is an animal that is very funny and has a smooth hair and very beautiful. However, there was a rabbit that was so different in this story, because she had a rough and a dirty hair. Although she frequently cleaned it, her hair was dirty again easily.


She was miserable and lived alone. She lived near the river and separated from the others because no one else would make her as friend. When she passed a group of rabbits, no one approached her or just to say hello. However, they even taunted and threw dirt on her. But she was never angry and kept to be steadfast in facing those humiliations. She believed that someday the goodness would surely come to her.


One day, there was a handsome rabbit who became a wanderer. He was being hurt by tree branch that punctured her stomach. She saw it and help immediately. She brought the wanderer into her home to take care him with a traditional medicine. The wanderer initially felt disgusted with her because the bad smelling and her dirty. But the disgust was lost and the wanderer was amazed and very grateful to her because of the treatment.


The rabbit was so excited because the wanderer had recovered. She was asked by the wanderer, the wanderers said “Excuse me, why your hair is rough and dirty?” She replied, “It is a disease that I have and so far, I have not found the right medication, yet”. Then, she was asked by the wanderer to follow him and visit a kingdom. In that kingdom, there was a doctor who could cure all ills. She agreed and went with wanderer. Several days later, they managed to meet the physician and she was successfully cured. Apparently, after she recovered, she became very beautiful and made the wanderer felt in love. They married and lived happily

Noun               : Rabbit, She, Her, Wanderer (Handsome Rabbit), He, Doctor, Kingdom, Hair.
Adjective        :  Excited, Bad, Dirty, Funny, Miserable, Angry, Steadfast, Disgusted, Hurt,
   Handsome, Goodness.
Verb               : Cleaned, Live, Say, Passed, Taunted, Threw, Come, Brought, Saw, Help,
Believed, Happily, Amazed, Grateful, Reply, Ask, Follow, Became, Smelling,    
Visited, Recoreved.

When did she recovered?
What the meaning of the story?
Where did she live?
Who did live near the river?
Why did she so smelling and dirty?
How did she kept to be steadfast in facing those humiliations?

Sumber : http://www.caramudahbelajarbahasainggris.net/2013/10/5-cerita-fabel-bahasa-inggris-dan-artinya.html

Rabu, 04 Juni 2014

LETTER OF INQUIRY


Mr. Ardi Sanjaya
Vice-President of Sales
PT. Fastron Electronic
Jl. M.H. Thamrin kav. 12 A
Jakarta Selatan

I am applying for a position as Sales Manager with your company, as I feel my background in developing a sales department will be of interest to you.

As my resume indicates, I joined PT. Bakrie Electric., in the capacity of trainee and moved up the ladder to my current position of Sales Manager. In each year of my employment, I was successful in opening news account, penetrating existing ones, and reopening closed business. As a result, I was responsible for sales increase of 20% to 25%.

As sales manager I was involved in recruiting, training, and supervising a staff of 120 salespeople and was responsible foe sales worldwide.

I am looking forward to meeting you. When can we set up an appointment for an interview? I may be reached at 021-7756729.


Sincerely,



Syaiful Tanjung
Sumber : http://fajardesta.blogspot.com/2013/06/contoh-surat-lamaran-kerja-bahasa.html

Pararell Construction


1. Both... And...
-Jordan  likes both swiming and writting. (Jordan menyukai baik berenang dan menulis.)
-Both Siska and Vira like dancing. (Baik Siska dan Vira menyukai menari.)
-Yasmin love both her sister and her brother. (yasmin menyayangi kakaknya dan adiknya.)

2. Either... Or...
-Either Cyinthia or Jessica is love traveling. (Baik Cyinthia maupun Jessica menyukai jalan – jalan.)
-Either Kevin or Bella have a good voice. (Baik Kevin maupun Bella memiliki suara yang bagus.)
-Either Cika or Tika have a beautifull face. (Baik Cika maupun Tika mempunyai wajah yang cantik.)

3. Neither... Nor...
-Neither Rommy nor Bayu is cool. (Baik Rommy maupun Bayu tidak ada yang keren.)
-Neither Ivan nor Aji is a best designer. (Baik Ivan maupun Aji tidak ada yang perancang terbaik.)
-Neither stole nor kill are a negative things. (Baik mencuri maupun mambunuh tidak ada hal yang
  Baik.)

4.Not Only... But Also...
-She is not only funny but also mature. (Dia tidak hanya lucu tapi juga dewasa.)
-He not only love jumping but also running. (Dia tidak menyukai melompat tapi juga berlari.)
-Dina not only a designer but also a model. (Dina tidak hanya seorang designer tapi juga seorang
  model.)