DENY MAIRISTA PRATAMA
12213190
2EA07
SOAL
1.
Sebutkan langkah – langkah membuat PT dan dokumen – dokumen untuk
membuat
PT!
2.
Sebutkan perbedaan gadai dengan hipotik?
3.
Jelaskan pengertian hukum perdata dan sejarah perdata?
4.
Jelaskan pengertian hukum perdata yang berlaku di Indonesia dan buatlah
kesimpulan!
5.
Sistematik hukum perdata?
JAWABAN
1. Langkah membuat perusahaan :
• Membuat akte perusahaan
• Mendapatkan surat keterangan domisili usaha
• Mengurus NPWP perusahaan
• Mendapatkan Surat Keputusan
Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari
Departemen Hukum dan HAM
• mengurus SIUP ( surat izin usaha
perdagangan)
• mengurus tanda daftar perusahaan (TDP)
Dokumen yang harus dipenuhi :
1. Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
2. Bidang Usaha
3. Domisili Perusahaan
4. Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
5. Komposisi Pemegang Saham
6. Modal Dasar Perusahaan(Minimal
Rp51.000.000)
7. Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8. Susunan Direksi dan Komisaris
9. KTP Direktur dan Komisaris
10. NPWP Direktur
11. Fasfoto 3x4 2 lembar
Sumber: http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
2. A.
Gadai
a.
Gadai adalah untuk benda bergerak
Artinya obyek gadai adalah benda bergerak
baik berwujud maupun tidak berwujud (hak
tagihan).
b.
Sifat kebendaan.
Artinya memberikan jaminan bagi pemegang
gadai bahwa dikemudian hari piutangnya
pasti dibayar dari nilai barang jaminan.
c.
Benda gadai dikuasai oleh pemegang gadai.
Artinya benda gadai harus diserahkan oleh
pemberi gadai kepada pemegang gadai.
d.
Hak menjual sendiri benda gadai.
Artinya hak untuk menjual sendiri benda
gadai oleh pemegang gadai.
e.
Hak yang didahulukan
f.
Hak accessoir.
Artinya hak gadai tergantung pada
perjanjian pokok.
B.
Hipotik
1. Benda-benda tak bergerak yang dapat
dipindah tangankan beserta segala
perlengkapannya.
2. Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut
beserta segala perlengkapannya
3. Hak numpang karang dan hak guna usaha
4. Bunga tanah baik yang harus dibayar
dengan uang maupun yang harus dibayar
dengan hasil dengan hasil tanah dalam
wujudnya.
Sumber: https://padmimonang.wordpress.com/2012/10/29/fidusia-gadai-hipotik/#more-691
3. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu
dalam masyarakat
Sejarah hukum perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce
(hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia
pada1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang
menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan
Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah
terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
• BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda).
• WvK [atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut
J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan
yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
4. Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia
Salah
satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek
hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik
dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum
perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Ada
beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut
juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon
(yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara
persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem
hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan.
Bahkan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia
tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau
dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di
Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk
Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai
1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di
Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah
dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang
Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Keadaan
Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat
dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka
ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
Faktor
Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara
kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
Faktor
Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi
penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
Golongan
Eropa dan yang dipersamakan
Golongan
Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
Golongan
Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Adapun hukum yang diberlakukan bagi
masing-masing golongan yaitu:
Bagi
golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda
berdasarkan azas konkordansi.
Bagi
golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat
mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana
sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam
tindakan-tindakan rakyat.
Bagi
golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing,
dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab)
diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara
keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Disamping
itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti:
- Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia
Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
- Organisasi tentang Maskapai Andil
Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).
Dan
ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara,
yaitu:
- Undang-undang Hak Pengarang
(Auteurswet tahun 1912)
- Peraturan Umum tentang Koperasi
(Staatsblad 1933 no 108)
- Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no
523)
- Ordonansi tentang pengangkutan di
udara (Staatsblad 1938 no 98).
Kesimpulan:
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil
law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat
atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal
pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum
hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut,
baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya
dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah
jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Sumber : http://ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2013/04/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
5. Hukum
Perdata menurut ilmu hukum dibagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu
1. Hukum tentang diri seseorang
Memuat
peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum,
peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan
untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum Kekeluargaan
Mengatur
perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu :
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan
istri, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian dan curatele.
3. Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubngan-hubungan hukum
yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan
seseorang, yang dimaksud ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu,
dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu,
biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan terbagi lagi
atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dinamakan Hak Mutlak dan hak-hak
yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak yang tertentu saja
dinamakan Hak Perseorangan.
Hak
Mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat dinamakan
Hak Kebendaan. Hak Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat dilihat, misalnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seseorang
atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang
untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
4. Hukum Warisan
Mengatur
hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga
dapat dikatakan Hukum Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga
terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang
setengah-setengah ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan tersendiri.
Sumber: http://wilaratna.blogspot.com/2013/02/sistematika-hukum-perdata.html