Rabu, 17 Juni 2015

THE CODEX OF SERAPHINIANUS

Buku ini ditulis dari tahun 1976 hingga 1978 oleh Luigi Serafini. Buku ini digambarkan sebagai buku sejarah dari dunia paralel dimana kehidupan memiliki kemiripan namun pada saat bersamaan membuat bingung dalam representasinya yang sedikit asing buat ilmu pengetahuan.

Buku ini memiliki 360 halaman dan hampir keseluruhan ditulis dalam kode dan teks bersandi. Meskipun sang penulis masih hidup hingga tahun 2009 namun ia menolak untuk berkomentar apakah bahasa tulisannya nyata atau hanya rakitan simbol yang dikumpulkan untuk menghasilkan makna ilusi. Buku ini dibagi menjadi 11 bab yang meliputi Flora dan Biology, Fauna dan Hewan, Mahluk Bipedal, Fisika dan Kimia, Mesin, Biologi dan Seksualitas, Sejarah dan Agama, Bahasa, Praktik Sosial, Hiburan dan terakhir adalah Arsitektur.

Kemungkinan besar tidak diragukan lagi bahwa buku tersebut adalah karya imajinasi yang menantang persepsi dan naluri alamiah manusia Gambar yang terdapat dalam buku tersebut penuh dengan warna-warna yang hidup yang mana jelas-jelas dianggap mustahil dalam banyak kasus secara aneh dapat dipercayai.
Gaya penulisannya bergaya barat dengan kata-kata yang teroganisir dari kiri ke kanan dengan simbol pengulangan yang jelas dan tata bahasa yang konsisten dengan bahasa tertulis.

Meskipun tulisan di Codex ini belum ada yang memecahkan sandinya namun ada klaim dari ahli bahasa Bulgaria, Ivan Derzhanski yang telah memecahkan kode dari Codex tersebut. Codex ini sudah sangat langka dan jika anda berhasil menemukan satu yang asli kemungkinan anda harus membelinya sekitar 500 dollar. Apapun itu tujuan penulisan buku ini entah itu sebagai sebuah eksperimen aneh dalam seni atau susunan kode yang kompleks yang suatu hari mungkin terpecahkan masih harus menunggu waktu hingga itu terjadi.

Sumber:
Wired.com

Rabu, 06 Mei 2015

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN

A pengertian


Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah pertemuan puncak antara pemimpin negara-negara anggota ASEAN dalam kaitannya dengan pembangunan ekonomi dan budaya di antara negara-negara Asia Tenggara. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN hanya diikuti oleh beberapa negara saja yang tergabung dalam organisasi ASEAN.

Negara-negara yang ikut KTT ASEAN berjumlah 10. Mereka berasal dari Asia Tenggara, yaitu, Filipina, Singapura, Malaysia,  Thailand,  Kamboja , Myanmar , Brunei Darussalam, Laos , Vietnam  dan Indonesia. Pertemuan tersebut mempunyai tujuan untuk memecahkan masalah yang terjadi di wilayah Asia Tenggara. Selain itu, KTT ASEAN juga bertujuan untuk merumuskan pertemuan lain dengan negara-negara di luar ASEAN, seperti, Cina, Jepang, Korea Selatan. Sejak dibentuknya ASEAN telah berlangsung 14 kali KTT resmi, 4 KTT tidak resmi, dan 1 KTT Luar Biasa.

Untuk mencapai tujuan ASEAN yang telah dirumuskan, maka perlu melakukan usaha dan kegiatan. Dalam pelaksanaannya telah dibentuk 11 komite, misalnya komite bahan makan dan pertanian, keuangan, pariwisata, mass media dan lain-lain. Komite-komite ini bertujuan meningkatkan bentuk-bentuk kerjasama di antara keenam negara anggota. Di samping itu juga membentuk komite-komite Ad Hoc (Komite Paniti Kerja). Komite ini antara lain Komite Khusus yang bertugas meningkatkan hubungan dagang dengan MEE. Juga komite yang meningkatkan kerja sama ASEAN dengan Australia, Selandia Baru, Canada da negara-negara lain.

Selanjutnya untuk memperlancar tugas-tugas yang harus dihadapi, di setiap negara anggota dibentuk Sekretariat Nasional ASEAN. Selain itu, juga dibentuk Sekretariat Tetap ASEAN, yang berpusat di Jakarta, dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.

Untuk memecahkan berbagai persoalan bersama, ada beberapa bentuk pertemuan yang diselenggarakan ASEAN. Antara lain:
  1. Pada setiap tahun diadakan Sidang Tahunan para menteri ASEAN, guna membicarakan berbagai kepentingan bersama.
  2. Peretmuan para ahli dari berbagai bidang ilmu pengetahuan. Sebagai contoh pernah diadakan pertemuan ahli-ahli pertanian di Surakarta pada tahun 1976.

KTT ASEAN pertama di selenggarakan pada tanggal 23-24 Februari 1976, bertempat di Denpasar-Bali. Yang dihadiri oleh:
  1. Presdien Soeharto dari Indonesia
  2. Perdana Menteri Datuk Hussein Onn dari Malaysia
  3. Perdana Menteri Lee Kuan Yew dari Singapura
  4. Presiden Ferdinand Marcos dari Filipina
  5. Perdana Menteri Kukrit Pramoj dari Thailand
A. Hasil Dari Konferensi Tingkat Tinggi Resmi ASEAN
Konferensi Tingkat Tinggi ke-1
  • Deklarasi Kerukunan ASEAN, Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (TAC),
  • Persetujuan Pembentukan Sekretariat ASEAN.

Konferensi Tingkat Tinggi ke-2
  • Pencetusan Bali Concord 1.
Konferensi Tingkat Tinggi ke-3
  • Mengesahkan kembali prinsip-prinsip dasar ASEAN.
  • Solidaritas kerjasama ASEAN dalam segala bidang.
  • Melibatkan masyarakat di negara-negara anggota ASEAN dengan memperbesar peranan swasta dalam kerjasama ASEAN.
  • Usaha bersama dalam menjaga keamanan stabilitas dan pertumbuhan kawasan ASEAN.
Konferensi Tingkat Tinggi ke-4
  • ASEAN dibentuk Dewan ASEAN Free Trade Area (AFTA) untuk mengawasi, melaksanakan koordinasi.
  • Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan Skema Tarif Preferensi Efektif Bersama (Common Effective Preferential Tariff/CEPT) menuju Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN.
Konferensi Tingkat Tinggi ke-5
  • Membicarakan upaya memasukan Kamboja, Laos, Vietnam menjadi anggota serta memperkuat identitas ASEAN.
Konferensi Tingkat Tinggi ke-6
  • Pemimpin ASEAN menetapkan Statement of Bold Measures yang juga berisikan komitmen mereka terhadap AFTA.
  • Kesepakatan untuk mempercepat pemberlakuan AFTA dari tahun 2003 menjadi tahun 2002 bagi enam negara penandatangan skema CEPT, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
Konferensi Tingkat Tinggi ke-7
  • Mengeluarkan deklarasi HIV/AIDS.
  • Mengeluarkan deklarasi Terorisme, karena menyangkut serangan terorisme pada gedung WTC di Amerika.
Konferensi Tingkat Tinggi ke-8
  • Pengeluaran deklarasi Terorisme, bagaimana cara-cara pencegahan.
  • Pengesahan ASEAN Tourism Agreement.
Konferensi Tingkat Tinggi ke-9
  • Pencetusan Bali Concord II yang akan dideklarasikan itu berisi tiga konsep komunitas ASEAN yang terdiri dari tiga pilar, yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC) dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASSC).
Konferensi Tingkat Tinggi ke-10
  • Program Aksi Vientiane (Vientiane Action Program) yang diluluskan dalam konferensi tersebut menekankan perlunya mempersempit kesenjangan perkembangan antara 10 negara anggota ASEAN, memperluas hubungan kerja sama dengan para mitra untuk membangun sebuah masyarakat ASEAN yang terbuka terhadap dunia luar dan penuh vitalitas pada tahun 2020.
Konferensi Tingkat Tinggi ke-11
  • Perjanjian perdagangan jasa demi kerja sama ekonomi yang komprehensif dengan Korea Selatan, memorandum of understanding (MoU) pendirian ASEAN-Korea Center, dan dokumen hasil KTT Asia Timur yang diberi label Deklarasi Singapura atas Perubahan Iklim, Energi, dan Lingkungan Hidup.
Konferensi Tingkat Tinggi ke-12
  • Membahas masalah-masalah mengenai keamanan kawasan, perundingan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), keamanan energi Asia Tenggara, pencegahan dan pengendalian penyakit AIDS serta masalah nuklir Semenanjung Korea.
Konferensi Tingkat Tinggi ke-13
  • Penandatanganan beberapa kesepakatan, antara lain seperti perjanjian perdagangan dalam kerangka kerjasama ekonomi dan penandatangan kerjasama ASEAN dengan Korea Center, menyepakati ASEAN Center.
Konferensi Tingkat Tinggi ke-14
  • Penandatanganan persetujuan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru
B. Hasil dari Konferensi Tingkat Tinggi Tidak Resmi ASEAN
Konferensi Tingkat Tinggi Tidak Resmi ke-1

  • Kesepakatan untuk menerima Kamboja, Laos, dan Myanmar sebagai anggota penuh ASEAN secara bersamaan.
Konferensi Tingkat Tinggi Tidak Resmi ke-2
  • Sepakat untuk mencanangkan Visi ASEAN 2020 yang mencakup seluruh aspek yang ingin dicapai bangsa-bangsa Asia Tengara dalam memasuki abad 21, baik di bidang politik, ekonomi maupun sosial budaya.
Konferensi Tingkat Tinggi Tidak Resmi ke-3
  • Kesepakatan untuk mengembangkan kerja sama di bidang pembangunan ekonomi, sosial, politik dan keamanan serta melanjutkan reformasi struktural guna meningkatkan kerja sama untuk pertumbuhan ekonomi di kawasan.
Konferensi Tingkat Tinggi Tidak Resmi ke-4
  • Sepakat untuk pembangunan proyek jalur kereta api yang menghubungkan Singapura hingga Cina bahkan Eropa guna meningkatkan arus wisatawan.
Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa (Jakarta 6 Januari 2005)
  • Pembahasan bagaimana penanggulangan dan solusi menghadapi Gempa atau Tsunami.

C. Pengaruh Pelaksanaan KTT Terhadap Negara-Negara Anggota ASEAN dan Negar-Negara di Asia Pasifik pada Umumnya
  1. Adanya kerja sama meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya di antara negara-negara asean.
  2. Dalam pelaksanaan KTT ASEAN mendatang akan ada beberapa acara diluar pertemuan resmi pejabat tinggi ASEAN antara lain perkemahan pemuda ASEAN, pameran perhiasan negara-negara ASEAN, festival band rock ASEAN dan pertemuan para jurnalis ASEAN.
KTT ASEAN pertama di selenggarakan pada tanggal 23-24 Februari 1976, bertempat di Denpasar-Bali memberi pengaruh yang positif bagi Indonesia di mata dunia. Di samping itu Negara-negara yang ada di wilayah asean bisa mengenali budaya Indonesia. Serta mempererat tali persaudaraan dan kerja sama di antara Negara-negara kawasan ASEAN.
ASEAN dibentuk berdasarkan keinginan untuk menciptakan perdamaian, membangun konsensus, dan memajukan stabilitas, melalui integrasi dan kerja sama kawasan. Kita menyadari, bahwa untuk menjamin perdamaian dan stabilitas di kawasan Asia Timur, ASEAN harus terlebih dahulu mampu menjamin perdamaian di kawasannya sendiri.
ASEAN berkewajiban untuk merespons dinamika konflik, yang dapat mempengaruhi citra ASEAN dan perdamaian yang berkelanjutan di kawasan ini. Jika terjadi konflik, ASEAN juga harus mampu memfasilitasi forum diplomatik dan dialog terbuka, dengan tujuan menciptakan perdamaian bersama. Semua upaya itu, sudah kita gariskan dalam Cetak Biru Komunitas Politik Keamanan ASEAN. Kewajiban kita tinggalah melaksanakan komitmen dan kesepakatan bersama tersebut.

Rabu, 29 April 2015

IDENTITAS NASIONAL INDONESIA

           A.    Pengertian Identitas Nasioanal

Kata “identitas” berasal dari kata “identity” yang berarti ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan orang lain, contohnya bendera dan lagu kebangsaan setiap negara akan berbeda dengan negara lain. Sedangkan dalam terminologi antropologi kata “identitas” diartikan sebagai sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kasadaran diri sendiri, golongan, kelompok, komunitas atau negara lain.
           
Kata “nasional” bearti identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama dan bahsa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita dan tujuan.
           
Oleh karena itu identitas nasional dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya adalah manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khasnya dan dengan ciri khas tersebutlah suatu bangsa akan berbeda dengan bangsa lain. Sehingga dengan demikian, maka identitas nasional akan melahirkan tindakan kelompok yang disebut atribut nasional.
           
Pengertian lain dari Identitas nasional adalah suatu ciri khas yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.


B.     Identitas Nasional Indonesia

Identitas kebangsaan (political unity) merujuk pada bangsa dalam pengertian politik,
yaitu bangsa negara. Bisa saja dalam negara hanya ada satu bangsa (homogen),
tetapi umumnya terdiri dari banyak bangsa (heterogen). Karena itu negara perlu menciptakan identitas kebangsaan atau identitas nasional, yang merupakan kesepakatan dari banyak bangsa di dalamnya.
Identitas nasional dapat berasal dari identitas satu bangsa yang kemudian disepakati oleh bangsa-bangsa lainnya yang ada dalam negara itu atau juga dari identitas beberapa bangsa-negara.
Kesediaan dan kesetiaan warga bangsa-negara untuk mendukungi identitas nasional perlu ditanamkan, dipupuk, dan dikembangkan terus-menerus.
Warga lebih dulu memiliki identitas kelompoknya, sehingga jangan sampai melunturkan identitas nasional.
Di sini perlu ditekankan bahwa kesetiaan pada identitas nasional akan mempersatukan warga bangsa itu sebagai ”satu bangsa” dalam negara.
Bentuk identitas kebangsaan bisa berupa adat istiadat, bahasa nasional, lambang nasional, bendera nasional, termasuk juga ideologi nasional.
Proses pembentukan identitas nasional di Indonesia cukup panjang, dimulai dengan kesadaran adanya perasaan senasib sepenanggungan “bangsa Indonesia” akibat kekejaman penjajah Belanda, kemudian memunculkan komitmen bangsa (tekad, dan kemudian menjadi kesepakatan bersama) untuk berjuang dengan upaya yang lebih teratur melalui organisasi-organisasi perjuangan ( pergerakan ) Kemerdekaan mengusir penjajah sampai akhirnya Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan membentuk negara.

C.    Unsur – Unsur Pembentuka Identitas Nasional Indonesia

1. Sejarah, sebelum menjadi Negara yang modern Indonesia pernah mengalami masa kejayaan yang gemilang pada masa kerajaan Majapahit dan sriwijaya. Pada dua kerajaan tersebut telah membekas pada semangat perjuangan bangsa Indonesia pada abat-abat berikutnya.
2. Kebudayaan adalah, aspek kebuayaan yang menjadi unsur pembentuk indentitas nasional meliputi: akal budi, peradaban, dan pengetahuan. Misalnya sikap ramah dan santun bangsa Indonesia.
3. Suku Bangsa adalah, kemajemukan merupakan indentitas lain bangsa Indonesia. tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan yang bersfat alamiah tersebut, tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan merupakan hal lain yang harus dikembangkan dan di budayakan.
4. Agama, keanekaragaman agama merupakan indentitas lain dari kemajemukan dengan kata lain, agama dan keyakinan Indonesia tidak hanya dijamin oleh konstitusi Negara, tetapi juga merupakan suatu Rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus tetap dipelihara dan disyukuri bangsa Indonesia. Menyukuri nikmat kemajemukan pemberian Allah dapat dilakukan dengan, salah satunya, sikap dan tindakan untuk tidak memaksakan keyakinan dan tradisi suatu agama, baik mayoritas maupun minoritas, atau kelompok lainnya.
5. Bahasa adalah salah satu atribut indentitas nasional Indonesia. Sekalipun Indonesia memiliki ribuan bahasa daerah, kedudukan bahasa Indonesia (bahasa yang digunakan bangsa melayu) sebagai bahasa penghubung (lingua franca) peristiwa sumpah pemuda tahun 1982, yang menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia.
6. Kasta adalah pembagian social atas dasar agama. Dalam agama hindu para penganutnya dikelompokkan kedalam beberapa kasta.kasta yang tertinggi adalah kasta Brahmana (kelompok rohaniaan) dan kasta yang terendah adalah kasta Sudra (orang biasa atau masyarakat biasa). Kasta yang rendah tidak bisa kawin dengan kasta yang lebih tingi dan begitu juga sebaliknya. Kelas menurut Weber ialah suatu kelompok orang-orang dalam situasi kelas yang sama, yaitu kesempatan untuk memperoleh barang-barang dan untuk dapat menentukan sendiri keadaan kehidupan ekstern dan nasib pribadi. Kekuasaan dan milik merupakan komponen-komponen terpenting: berkat kekuasaan, mka milik mengakibatkan monopolisasi dan kesempatan-kesempatan.

D.    Karakteristik Identitas Nasional Indonesia

Pada hakikatnya Identitas Nasional, meupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu nation ( bangsa ) dengan ciri-ciri khas tertentu yang membuat bangsa bersangkutan berbeda dengan bangsa lain. Dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa Identitas Nasional Indonesia adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam arti luas.
Perlu dikemukakan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai identitas nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai “mandheg” dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang “ terbuka”-cenderung terus-menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dicita-citakan bangsa Indonesia.
Perkembangan Iptek dan arus globalisasi yang membuat masyarakat Indonesia harus berhadapan dengan kebudayaan berbagai bangsa di dunia, sudah sepantasnya menyadarkan kita semua, bahwa pelestarian berbagai bangsa di dunia, sudah sepantasnya menyadarkan kita semua, bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan identitas kita semua. Dalam upaya pengembangan identitas nasional, pelestarian budaya tidak berarti menutup diri terhadap segala bentuk pengaruh kebudayaan bangsa Indonesia.
Sebagai komitmen konstitusional yang dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam pembukaan, khususnya dalam pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu : “ kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia.
Kesadaran pentingnya mengembangkan dan memperkaya kebudayaan bangsa dengan keterbukaan menerima kebudayaan asing yang bernilai positif semakin tegas diamanatkan dalam pasal 32 UUD 1945 yang diamandemen :
1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional

Kesimpulan :
1. Identitas Nasional, meupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu nation ( bangsa ) dengan ciri-ciri khas tertentu yang membuat bangsa bersangkutan berbeda dengan bangsa lain.
2. Identitas Nasional Indonesia adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam arti luas.

Sumber :

Rabu, 15 April 2015

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan (Softskill) : Demokrasi



Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena.
Pengertian demokrasi menurut para ahli sebagai berikut : 

1.      Abraham Lincoln 
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2.      John L. Esposito 
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
3.      Hans Kelsen 
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
4.      Samuel Huntington 
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.

Fungsi Demokrasi
  • Sistem politik yang memberikan kekuatan didalam memilih pemimpin rakyat dan juga pemerintahan secara bebas dan juga adil dalam pemilihan umum.
  • Memberikan individu ialh sebagai warga negara untuk dapat aktif berpartisipasi didalam politik dan sebagai warga.
  • Memberikan perlindungan kepada hak asasi pada warga negara
  • Menghasilkan sebuah aturan yang berlaku kepada semua warga negara tanpa ada pandang bulu.

Demokrasi yang Dicangkup Indonesia
1.      Demokrasi Revolusi (1945 – 1949)

Tahun 1945 – 1949, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik.  Pada demokrasi ini, bentuk Negara Indonesia adalah Republik, dan UUD 1945 yang berlaku.
Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
-        Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi
       lembaga legislatif.
-        Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
-        Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan system
       pemerintahan presidensil menjadi parlementer.

2.      Demokrasi Liberal (1949 – 1959)

Masa demokrasi liberal menganut sistem pemerintahan parlementer. Presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.

Pada masa demokrasi inilah terbentuk RIS pada tahun 1950 dan berlakunya UUDS 1950. MPRS berdiri tanpa proses pemilu dan bersifat sementara.

Namun demikian praktek demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
-          Dominannya partai politik
-          Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
-          Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
        Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
-          Bubarkan konstituante
-          Berlakunya kembali UUD 1945 dan UUDS 1950 dihapuskan
-          Pembentukan MPRS dan DPAS

3.      Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)

Proses perpindahan dari demokrasi liberal ke demokrasi terpimpin itu dikarenakan oleh adanya Dekrit Presiden.
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri :
-          Dominasi Presiden.
-          Terbatasnya peran partai politik.
-          Berkembangnya pengaruh PKI.

Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
-          Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan.
-          Peranan Parlemen lemah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden
        membentuk DPRGR.
-          Jaminan HAM lemah.
-          Terjadi sentralisasi kekuasaan.
-          Terbatasnya peranan pers.
-          Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur).

4.      Demokrasi Pancasila Masa Orde Baru(1966 – 1998)

Pelaksanaan demokrasi  pada orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab :
-          Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada.
-          Rekrutmen politik yang tertutup.
-          Pemilu yang jauh dari semangat demokratis.
-          Pengakuan HAM yang terbatas.
-          Tumbuhnya KKN yang merajalela.

Sebab jatuhnya Orde Baru:
-          Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi ).
-          Terjadinya krisis politik.
-          TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orde baru.
-          Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi
        Presiden.

5.      Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998 – Sekarang)

Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
-          Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi.
-          Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum.
-          Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
-          Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
        Presiden RI.
-       Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia

Demokrasi Pancasila Masa Orde Baru(1966 – 1998)

Pelaksanaan demokrasi  pada orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab :
-          Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada.
-          Rekrutmen politik yang tertutup.
-          Pemilu yang jauh dari semangat demokratis.
-          Pengakuan HAM yang terbatas.
-          Tumbuhnya KKN yang merajalela.

Sebab jatuhnya Orde Baru:
-          Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi ).
-          Terjadinya krisis politik.
-          TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orde baru.
-          Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi
        Presiden.
      Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998 – Sekarang)

Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
-          Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi.
-          Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum.
-          Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
-          Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
        Presiden RI.
-         Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.
       Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu
       tahun 1999 dan tahun 2004.