Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara
dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi
mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui
perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi
mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan
politik secara
bebas dan setara.
Kata ini
berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος
(kratos) "kekuatan"
atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena.
Pengertian
demokrasi menurut para ahli sebagai berikut :
1. Abraham Lincoln
Demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2. John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya
adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk
berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah
terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif.
3. Hans Kelsen
Demokrasi adalah
pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara
ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala
kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan
Negara.
4. Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para
pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui
suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para
calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa
dapat memberikan suara.
Fungsi Demokrasi
- Sistem politik yang memberikan kekuatan didalam memilih pemimpin rakyat dan juga pemerintahan secara bebas dan juga adil dalam pemilihan umum.
- Memberikan individu ialh sebagai warga negara untuk dapat aktif berpartisipasi didalam politik dan sebagai warga.
- Memberikan perlindungan kepada hak asasi pada warga negara
- Menghasilkan sebuah aturan yang berlaku kepada semua warga negara tanpa ada pandang bulu.
Demokrasi
yang Dicangkup Indonesia
1. Demokrasi Revolusi (1945 – 1949)
Tahun 1945 – 1949,
Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia.
Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu
disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik.
Pada demokrasi ini, bentuk Negara Indonesia adalah Republik, dan UUD
1945 yang berlaku.
Pada awal kemerdekaan
masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan
UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan
:
-
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16
Oktober 1945, KNIP berubah menjadi
lembaga legislatif.
- Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai
Politik.
- Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan system
pemerintahan presidensil menjadi
parlementer.
2.
Demokrasi Liberal (1949 – 1959)
Masa demokrasi liberal
menganut sistem pemerintahan parlementer. Presiden sebagai lambang atau
berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa
demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan
berkembangnya partai-partai politik.
Pada masa demokrasi
inilah terbentuk RIS pada tahun 1950 dan berlakunya UUDS 1950. MPRS berdiri
tanpa proses pemilu dan bersifat sementara.
Namun demikian praktek demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
-
Dominannya partai politik
-
Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
-
Tidak mampunya konstituante bersidang untuk
mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
-
Bubarkan konstituante
-
Berlakunya kembali UUD 1945 dan UUDS 1950
dihapuskan
-
Pembentukan MPRS dan DPAS
3.
Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Proses perpindahan dari
demokrasi liberal ke demokrasi terpimpin itu dikarenakan oleh adanya Dekrit
Presiden.
Pengertian demokrasi
terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan
musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional
yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri :
- Dominasi Presiden.
- Terbatasnya peran partai politik.
- Berkembangnya pengaruh PKI.
Penyimpangan masa
demokrasi terpimpin antara lain:
- Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang
dipenjarakan.
- Peranan Parlemen lemah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan
presiden
membentuk DPRGR.
- Jaminan HAM lemah.
- Terjadi sentralisasi kekuasaan.
- Terbatasnya peranan pers.
- Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur).
4.
Demokrasi
Pancasila Masa Orde Baru(1966 – 1998)
Pelaksanaan
demokrasi pada orde baru ditandai dengan
keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi
harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III,
IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun
1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian
perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab :
- Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada.
- Rekrutmen politik yang tertutup.
- Pemilu yang jauh dari semangat demokratis.
- Pengakuan HAM yang terbatas.
- Tumbuhnya KKN yang merajalela.
Sebab jatuhnya Orde
Baru:
- Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi ).
- Terjadinya krisis politik.
- TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orde baru.
- Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk
turun jadi
Presiden.
5.
Demokrasi
Pancasila Masa Reformasi (1998 – Sekarang)
Berakhirnya masa orde
baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil
Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis
antara lain:
-
Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998
tentang pokok-pokok reformasi.
-
Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan
tap MPR tentang Referandum.
-
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan
Negara yang bebas dari KKN.
-
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang
pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden RI.
- Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.
Pada
Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu
tahun 1999 dan tahun 2004.
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia
Demokrasi Pancasila Masa Orde Baru(1966 – 1998)
Demokrasi Pancasila Masa Orde Baru(1966 – 1998)
Pelaksanaan
demokrasi pada orde baru ditandai dengan
keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi
harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III,
IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun
1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian
perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab :
- Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada.
- Rekrutmen politik yang tertutup.
- Pemilu yang jauh dari semangat demokratis.
- Pengakuan HAM yang terbatas.
- Tumbuhnya KKN yang merajalela.
Sebab jatuhnya Orde
Baru:
- Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi ).
- Terjadinya krisis politik.
- TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orde baru.
- Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk
turun jadi
Presiden.
Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998
– Sekarang)
Berakhirnya masa orde
baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil
Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis
antara lain:
-
Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998
tentang pokok-pokok reformasi.
-
Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan
tap MPR tentang Referandum.
-
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
-
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang
pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden RI.
-
Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I,
II, III, IV.
Pada
Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu
tahun
1999 dan tahun 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar