Rabu, 29 April 2015

IDENTITAS NASIONAL INDONESIA

           A.    Pengertian Identitas Nasioanal

Kata “identitas” berasal dari kata “identity” yang berarti ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan orang lain, contohnya bendera dan lagu kebangsaan setiap negara akan berbeda dengan negara lain. Sedangkan dalam terminologi antropologi kata “identitas” diartikan sebagai sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kasadaran diri sendiri, golongan, kelompok, komunitas atau negara lain.
           
Kata “nasional” bearti identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama dan bahsa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita dan tujuan.
           
Oleh karena itu identitas nasional dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya adalah manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khasnya dan dengan ciri khas tersebutlah suatu bangsa akan berbeda dengan bangsa lain. Sehingga dengan demikian, maka identitas nasional akan melahirkan tindakan kelompok yang disebut atribut nasional.
           
Pengertian lain dari Identitas nasional adalah suatu ciri khas yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.


B.     Identitas Nasional Indonesia

Identitas kebangsaan (political unity) merujuk pada bangsa dalam pengertian politik,
yaitu bangsa negara. Bisa saja dalam negara hanya ada satu bangsa (homogen),
tetapi umumnya terdiri dari banyak bangsa (heterogen). Karena itu negara perlu menciptakan identitas kebangsaan atau identitas nasional, yang merupakan kesepakatan dari banyak bangsa di dalamnya.
Identitas nasional dapat berasal dari identitas satu bangsa yang kemudian disepakati oleh bangsa-bangsa lainnya yang ada dalam negara itu atau juga dari identitas beberapa bangsa-negara.
Kesediaan dan kesetiaan warga bangsa-negara untuk mendukungi identitas nasional perlu ditanamkan, dipupuk, dan dikembangkan terus-menerus.
Warga lebih dulu memiliki identitas kelompoknya, sehingga jangan sampai melunturkan identitas nasional.
Di sini perlu ditekankan bahwa kesetiaan pada identitas nasional akan mempersatukan warga bangsa itu sebagai ”satu bangsa” dalam negara.
Bentuk identitas kebangsaan bisa berupa adat istiadat, bahasa nasional, lambang nasional, bendera nasional, termasuk juga ideologi nasional.
Proses pembentukan identitas nasional di Indonesia cukup panjang, dimulai dengan kesadaran adanya perasaan senasib sepenanggungan “bangsa Indonesia” akibat kekejaman penjajah Belanda, kemudian memunculkan komitmen bangsa (tekad, dan kemudian menjadi kesepakatan bersama) untuk berjuang dengan upaya yang lebih teratur melalui organisasi-organisasi perjuangan ( pergerakan ) Kemerdekaan mengusir penjajah sampai akhirnya Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan membentuk negara.

C.    Unsur – Unsur Pembentuka Identitas Nasional Indonesia

1. Sejarah, sebelum menjadi Negara yang modern Indonesia pernah mengalami masa kejayaan yang gemilang pada masa kerajaan Majapahit dan sriwijaya. Pada dua kerajaan tersebut telah membekas pada semangat perjuangan bangsa Indonesia pada abat-abat berikutnya.
2. Kebudayaan adalah, aspek kebuayaan yang menjadi unsur pembentuk indentitas nasional meliputi: akal budi, peradaban, dan pengetahuan. Misalnya sikap ramah dan santun bangsa Indonesia.
3. Suku Bangsa adalah, kemajemukan merupakan indentitas lain bangsa Indonesia. tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan yang bersfat alamiah tersebut, tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan merupakan hal lain yang harus dikembangkan dan di budayakan.
4. Agama, keanekaragaman agama merupakan indentitas lain dari kemajemukan dengan kata lain, agama dan keyakinan Indonesia tidak hanya dijamin oleh konstitusi Negara, tetapi juga merupakan suatu Rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus tetap dipelihara dan disyukuri bangsa Indonesia. Menyukuri nikmat kemajemukan pemberian Allah dapat dilakukan dengan, salah satunya, sikap dan tindakan untuk tidak memaksakan keyakinan dan tradisi suatu agama, baik mayoritas maupun minoritas, atau kelompok lainnya.
5. Bahasa adalah salah satu atribut indentitas nasional Indonesia. Sekalipun Indonesia memiliki ribuan bahasa daerah, kedudukan bahasa Indonesia (bahasa yang digunakan bangsa melayu) sebagai bahasa penghubung (lingua franca) peristiwa sumpah pemuda tahun 1982, yang menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia.
6. Kasta adalah pembagian social atas dasar agama. Dalam agama hindu para penganutnya dikelompokkan kedalam beberapa kasta.kasta yang tertinggi adalah kasta Brahmana (kelompok rohaniaan) dan kasta yang terendah adalah kasta Sudra (orang biasa atau masyarakat biasa). Kasta yang rendah tidak bisa kawin dengan kasta yang lebih tingi dan begitu juga sebaliknya. Kelas menurut Weber ialah suatu kelompok orang-orang dalam situasi kelas yang sama, yaitu kesempatan untuk memperoleh barang-barang dan untuk dapat menentukan sendiri keadaan kehidupan ekstern dan nasib pribadi. Kekuasaan dan milik merupakan komponen-komponen terpenting: berkat kekuasaan, mka milik mengakibatkan monopolisasi dan kesempatan-kesempatan.

D.    Karakteristik Identitas Nasional Indonesia

Pada hakikatnya Identitas Nasional, meupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu nation ( bangsa ) dengan ciri-ciri khas tertentu yang membuat bangsa bersangkutan berbeda dengan bangsa lain. Dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa Identitas Nasional Indonesia adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam arti luas.
Perlu dikemukakan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai identitas nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai “mandheg” dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang “ terbuka”-cenderung terus-menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dicita-citakan bangsa Indonesia.
Perkembangan Iptek dan arus globalisasi yang membuat masyarakat Indonesia harus berhadapan dengan kebudayaan berbagai bangsa di dunia, sudah sepantasnya menyadarkan kita semua, bahwa pelestarian berbagai bangsa di dunia, sudah sepantasnya menyadarkan kita semua, bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan identitas kita semua. Dalam upaya pengembangan identitas nasional, pelestarian budaya tidak berarti menutup diri terhadap segala bentuk pengaruh kebudayaan bangsa Indonesia.
Sebagai komitmen konstitusional yang dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam pembukaan, khususnya dalam pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu : “ kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia.
Kesadaran pentingnya mengembangkan dan memperkaya kebudayaan bangsa dengan keterbukaan menerima kebudayaan asing yang bernilai positif semakin tegas diamanatkan dalam pasal 32 UUD 1945 yang diamandemen :
1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional

Kesimpulan :
1. Identitas Nasional, meupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu nation ( bangsa ) dengan ciri-ciri khas tertentu yang membuat bangsa bersangkutan berbeda dengan bangsa lain.
2. Identitas Nasional Indonesia adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam arti luas.

Sumber :

Rabu, 15 April 2015

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan (Softskill) : Demokrasi



Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena.
Pengertian demokrasi menurut para ahli sebagai berikut : 

1.      Abraham Lincoln 
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2.      John L. Esposito 
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
3.      Hans Kelsen 
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
4.      Samuel Huntington 
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.

Fungsi Demokrasi
  • Sistem politik yang memberikan kekuatan didalam memilih pemimpin rakyat dan juga pemerintahan secara bebas dan juga adil dalam pemilihan umum.
  • Memberikan individu ialh sebagai warga negara untuk dapat aktif berpartisipasi didalam politik dan sebagai warga.
  • Memberikan perlindungan kepada hak asasi pada warga negara
  • Menghasilkan sebuah aturan yang berlaku kepada semua warga negara tanpa ada pandang bulu.

Demokrasi yang Dicangkup Indonesia
1.      Demokrasi Revolusi (1945 – 1949)

Tahun 1945 – 1949, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik.  Pada demokrasi ini, bentuk Negara Indonesia adalah Republik, dan UUD 1945 yang berlaku.
Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
-        Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi
       lembaga legislatif.
-        Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
-        Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan system
       pemerintahan presidensil menjadi parlementer.

2.      Demokrasi Liberal (1949 – 1959)

Masa demokrasi liberal menganut sistem pemerintahan parlementer. Presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.

Pada masa demokrasi inilah terbentuk RIS pada tahun 1950 dan berlakunya UUDS 1950. MPRS berdiri tanpa proses pemilu dan bersifat sementara.

Namun demikian praktek demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
-          Dominannya partai politik
-          Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
-          Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
        Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
-          Bubarkan konstituante
-          Berlakunya kembali UUD 1945 dan UUDS 1950 dihapuskan
-          Pembentukan MPRS dan DPAS

3.      Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)

Proses perpindahan dari demokrasi liberal ke demokrasi terpimpin itu dikarenakan oleh adanya Dekrit Presiden.
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri :
-          Dominasi Presiden.
-          Terbatasnya peran partai politik.
-          Berkembangnya pengaruh PKI.

Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
-          Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan.
-          Peranan Parlemen lemah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden
        membentuk DPRGR.
-          Jaminan HAM lemah.
-          Terjadi sentralisasi kekuasaan.
-          Terbatasnya peranan pers.
-          Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur).

4.      Demokrasi Pancasila Masa Orde Baru(1966 – 1998)

Pelaksanaan demokrasi  pada orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab :
-          Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada.
-          Rekrutmen politik yang tertutup.
-          Pemilu yang jauh dari semangat demokratis.
-          Pengakuan HAM yang terbatas.
-          Tumbuhnya KKN yang merajalela.

Sebab jatuhnya Orde Baru:
-          Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi ).
-          Terjadinya krisis politik.
-          TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orde baru.
-          Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi
        Presiden.

5.      Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998 – Sekarang)

Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
-          Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi.
-          Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum.
-          Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
-          Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
        Presiden RI.
-       Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia

Demokrasi Pancasila Masa Orde Baru(1966 – 1998)

Pelaksanaan demokrasi  pada orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab :
-          Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada.
-          Rekrutmen politik yang tertutup.
-          Pemilu yang jauh dari semangat demokratis.
-          Pengakuan HAM yang terbatas.
-          Tumbuhnya KKN yang merajalela.

Sebab jatuhnya Orde Baru:
-          Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi ).
-          Terjadinya krisis politik.
-          TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orde baru.
-          Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi
        Presiden.
      Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998 – Sekarang)

Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
-          Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi.
-          Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum.
-          Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
-          Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
        Presiden RI.
-         Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.
       Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu
       tahun 1999 dan tahun 2004.